RENSTRA 2018-2023 KECAMATAN CIBUNGBULANG
Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
menyebutkan bahwa setiap Perangkat Daerah diharuskan menyusun
Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan
serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017
tersebut, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan Renstra
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan
pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib
dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan
fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada
RPJMD dan bersifat indikatif.
Dokumen Renstra Tahun 2018-20123 Kec.Cibungbulang dapat di download dibawah ini