Berita Detail

blog

RENSTRA 2018-2023 KECAMATAN CIBUNGBULANG

        Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa setiap Perangkat Daerah diharuskan menyusun Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut, adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Pasal 13 ayat (1) menjelaskan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.  


Dokumen Renstra  Tahun 2018-20123 Kec.Cibungbulang dapat di download dibawah ini

RENSTRA 2018-2023 KECAMATAN CIBUNGBULANG

Bagikan :