Berita Detail

blog

RENCANA KERJA (RENJA) PERUBAHAN TAHUN 2019 KEC. CIBUNGBULANG

    Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negra yang mengamanatkan bahwa penyusunan RAPBD berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegra, Pasal 25 ayat (2) undang –undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2019 yang ditetapkan dengan peraturan kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyususun Perubahan APBD Tahun 2019.

Bagikan :